Correct Article 56
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Current Text
(1) Walikota melakukan pembinaan umum terhadap Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta
dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta.
(2) Tata Cara pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
