Correct Article 55
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Current Text
(1) Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta dapat melakukan kerjasama dengan Pihak Ketiga.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tidak mengubah status Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah yang bersangkutan.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan jangka waktu sampai dengan 4 (empat) tahun dan sampai dengan Rp.
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan persetujuan Dewan Pengawas.
(4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan jangka waktu lebih dari 4 (empat) tahun dan/atau lebih besar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dengan persetujuan Walikota.
(5) Mekanisme, tatacara dan persyaratan kerjasama diatur Peraturan Direksi.
Your Correction
