Correct Article 54
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Current Text
(1) Penggabungan, peleburan atau pengambil alihan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan:
a. kepentingan pemegang saham; dan
b. kepentingan masyarakat.
(2) Dalam pelaksanaan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah.
Your Correction
