Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta dapat dilakukan dalam rangka peningkatan dan pengembangan perusahaan. (2) Perubahan bentuk Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Your Correction