Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laba bersih Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta yang telah disahkan oleh Walikota, pembagiannya ditetapkan sebagai berikut: a. Untuk Bagian Laba Daerah 50% (lima puluh persen) b. Untuk Cadangan Umum 10% (sepuluh persen); c. Untuk Cadangan Tujuan 10% (sepuluh persen); d. Untuk Kesejahteraan 10% (sepuluh persen); e. Untuk Jasa Produksi 10% (sepuluh persen); f. Untuk peningkatan sumber daya manusia dan pembinaan 5% (lima persen); dan g. Untuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) 5% (lima persen). (2) Bagian laba untuk pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berikutnya. (3) Penggunaan Cadangan Umum dan Cadangan Tujuan berdasar Keputusan Walikota. (4) Penggunaan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g diatur oleh Direksi.
Your Correction