Correct Article 48
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Current Text
(1) SPI merupakan aparat pengawas internal Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta.
(2) SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
(3) SPI bertugas membantu direktur utama dalam melaksanakan pemeriksaan internal keuangan dan operasional Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada Perusahan Umum Daerah serta memberikan saran-saran perbaikannya.
(4) Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
