Correct Article 47
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Current Text
(1) Evaluasi terhadap Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta dilaksanakan secara periodik.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kinerja keuangan;
b. Kinerja operasional; dan
c. Kinerja manajemen.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
(4) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Walikota.
Your Correction
