Correct Article 46
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA
Current Text
Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta menerapkan prinsip:
a. akuntabilitas;
b. pertanggungjawaban;
c. keterbukaan;
d. kewajaran; dan
e. kemandirian.
Your Correction
