Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta menerapkan prinsip: a. akuntabilitas; b. pertanggungjawaban; c. keterbukaan; d. kewajaran; dan e. kemandirian.
Your Correction