Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERGUDANGAN DAN ANEKA USAHA“PEDARINGAN” KOTA SURAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan berdasarkan pada analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko. (2) Analisis kelayakan, analisis portofolio dan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh akuntan publik.
Your Correction