Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai negeri sipil yang telah diangkat menjadi PPNS diberi kartu tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Kartu tanda pengenal PPNS merupakan keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (3) Kartu tanda pengenal berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (4) Perpanjangan kartu tanda pengenal PPNS diajukan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada Menteri selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku berakhir. (5) Dalam hal kartu tanda pengenal PPNS hilang, pengurusan diajukan Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada Menteri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara usul perpanjangan dan pengurusan kehilangan kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction