Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usul pengangkatan PPNS diajukan oleh Walikota kepada Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara usul pengangkatan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction