Correct Article 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat sebagai PPNS, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil paling singkat 2 (dua) tahun;
b. berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;
c. berpendidikan paling rendah Sarjana Hukum atau sarjana lain yang setara;
d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
f. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f diajukan oleh Walikota kepada Menteri.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA bekerja sama dengan instansi terkait.
Your Correction
