Correct Article 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) PPNS berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) PPNS diberhentikan karena:
a. telah mencapai usia pensiun;
b. tidak lagi bertugas dibidang teknis operasional penegakan hukum;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai PPNS;
d. terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana diatas lima tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
e. terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Pemberhentian PPNS diusulkan oleh Walikota kepada Menteri disertai dengan alasannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
