Correct Article 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perubahan struktur organisasi, mutasi PPNS baik di dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah maupun antar Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dasar hukum kewenangannya berbeda, Walikota atau pejabat yang ditunjuk wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keputusan tentang perubahan struktur organisasi atau mutasi ditetapkan.
(2) Selain kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota atau pejabat yang ditunjuk mengajukan usul pengangkatan kembali PPNS kepada Menteri.
(3) Apabila . . .
(3) Apabila terjadi mutasi wilayah kerja PPNS, Walikota atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat mutasi tersebut kepada Menteri untuk diterbitkan Keputusan tentang Mutasi PPNS.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara usul pengangkatan kembali dan usul penerbitan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
