Correct Article 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta.
Ditetapkan di Surakarta pada tanggal 24 Juli 2015
WALIKOTA SURAKARTA,
Cap & ttd
FX. HADI RUDYATMO
Diundangkan di Surakarta pada tanggal 24 Juli 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
Cap & ttd
BUDI SUHARTO
LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 6
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH : ( 6 / 2015 )
Your Correction
