Correct Article 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction
