Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 12 (duabelas) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction