Correct Article 33
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) PPNS yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi PPNS tetapi belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(3) Kartu tanda pengenal yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
