Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota lain dan pihak lain. (2) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction