Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk peningkatan kompetensi, PPNS dapat diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan teknis di bidang penyidikan. (2) Pengiriman PPNS untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction