Correct Article 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Untuk peningkatan kompetensi, PPNS dapat diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan teknis di bidang penyidikan.
(2) Pengiriman PPNS untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Daerah.
Your Correction
