Correct Article 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Pembinaan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, dilakukan oleh Walikota bekerjasama dengan Instansi terkait.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam melakukan pembinaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota dapat membentuk Tim Pembina PPNS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Your Correction
