Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, dilakukan oleh Walikota bekerjasama dengan Instansi terkait. (2) Dalam . . . (2) Dalam melakukan pembinaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota dapat membentuk Tim Pembina PPNS. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Your Correction