Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dilakukan oleh Menteri, Kapolri dan Jaksa Agung sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Your Correction