Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Pembinaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi yang berkaitan dengan pemberdayaan PPNS.
Your Correction