Correct Article 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Penegakan Kode Etik PPNS dibentuk Tim Kehormatan Kode Etik yang bersifat ad hoc.
(2) Tim Kehormatan Kode Etik mempunyai tugas dan wewenang:
a. memantau pelaksanaan tugas PPNS;
b. memeriksa pelanggaran PPNS;
c. MENETAPKAN ada tidaknya pelanggaran kode etik PPNS;
dan
d. memberikan rekomendasi kepada Walikota.
(3) Keanggotaan Tim Kehormatan Kode Etik PPNS terdiri atas 3 (tiga) unsur yaitu, unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah PPNS yang bersangkutan, Unsur Inspektorat, dan Unsur Bagian Hukum dan HAM.
(4) Tim . . .
(4) Tim Kehormatan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. 3 (tiga) orang anggota.
(5) Anggota Tim Kehormatan Kode Etik unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah PPNS yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maksimal berjumlah 2 (dua) orang.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Your Correction
