Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penegakan Kode Etik PPNS dibentuk Tim Kehormatan Kode Etik yang bersifat ad hoc. (2) Tim Kehormatan Kode Etik mempunyai tugas dan wewenang: a. memantau pelaksanaan tugas PPNS; b. memeriksa pelanggaran PPNS; c. MENETAPKAN ada tidaknya pelanggaran kode etik PPNS; dan d. memberikan rekomendasi kepada Walikota. (3) Keanggotaan Tim Kehormatan Kode Etik PPNS terdiri atas 3 (tiga) unsur yaitu, unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah PPNS yang bersangkutan, Unsur Inspektorat, dan Unsur Bagian Hukum dan HAM. (4) Tim . . . (4) Tim Kehormatan Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan c. 3 (tiga) orang anggota. (5) Anggota Tim Kehormatan Kode Etik unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah PPNS yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maksimal berjumlah 2 (dua) orang. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Your Correction