Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PPNS dalam melaksanakan tugas wajib bersikap dan berperilaku sesuai dengan kode etik PPNS meliputi: a. mengutamakan kepentingan Negara, Bangsa, dan Masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan; b. menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia; c. mendahulukan kewajiban daripada hak; d. memperlakukan . . . d. memperlakukan semua orang sama di muka hukum; e. bersikap jujur dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; f. menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah; g. tidak mempublikasikan nama terang tersangka dan saksi- saksi; h. tidak mempublikasikan teknik penyidikan; i. mengamankan dan memelihara barang bukti yang berada dalam penguasaannya karena terkait dengan penyelesaian perkara; j. menjunjung tinggi hukum, norma yang hidup dan berlaku di masyarakat, norma agama, kesopanan, kesusilaan dan Hak Asasi Manusia; k. senantiasa memegang teguh rahasia jabatan atau menurut perintah kedinasan harus dirahasiakan; l. menghormati dan bekerjasama dengan sesama pejabat terkait dalam sistem peradilan pidana; dan m. dengan sikap ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara yang ditanganinya kepada semua pihak yang terkait dengan perkara pidana yang dimaksud, sehingga diperoleh kejelasan tentang penyelesaian.
Your Correction