Correct Article 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) PPNS dalam melaksanakan tugasnya mentaati peraturan perundangan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
(2) PPNS dalam melaksanakan tugas berdasarkan prinsip- prinsip:
a. integritas, yaitu memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana dan bertanggung jawab;
b. kompetensi, yaitu memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman, dan keterampilan yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya;
c. obyektifitas yaitu menjunjung tinggi ketidakberpihakan dalam melaksanakan tugasnya; dan
d. independensi, yaitu tidak terpengaruh adanya tekanan atau kepentingan pihak manapun.
Your Correction
