Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPNS dalam melaksanakan tugasnya mentaati peraturan perundangan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. (2) PPNS dalam melaksanakan tugas berdasarkan prinsip- prinsip: a. integritas, yaitu memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana dan bertanggung jawab; b. kompetensi, yaitu memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman, dan keterampilan yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya; c. obyektifitas yaitu menjunjung tinggi ketidakberpihakan dalam melaksanakan tugasnya; dan d. independensi, yaitu tidak terpengaruh adanya tekanan atau kepentingan pihak manapun.
Your Correction