Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Surat Perintah Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a ditandatangani oleh PPNS selaku atasan PPNS di SKPD.
(2) Apabila atasan PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan PPNS, Surat Perintah Penyidikan ditandatangani oleh PPNS yang bersangkutan diketahui oleh pimpinan SKPD.
(3) Dalam melaksanakan tugas operasional penyidikan sesuai dengan bidangnya, PPNS di lingkungan SKPD berkoordinasi dengan Sekretariat PPNS.
(4) PPNS di lingkungan SKPD wajib melaporkan pelaksanaan tugas operasional penyidikan kepada Walikota melalui pimpinan SKPD yang dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS.
Your Correction
