Correct Article 16
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Laporan kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(4) dilaporkan kepada Atasan PPNS dan dicatat dalam registrasi penerimaan laporan kejadian.
(2) Laporan kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(4), berisikan uraian singkat mengenai peristiwa yang terjadi atau dugaan terjadinya pelanggaran pidana.
(3) Atasan PPNS setelah menerima laporan kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menerbitkan surat perintah penyidikan dan memberi petunjuk mengenai pelaksanaan penyidikan.
Your Correction
