Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPNS melakukan pengawasan, pengamatan, penelitian, atau pemeriksaan. (2) Pengawasan . . . (2) Pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan dilaksanakan atas dasar: a. hasil temuan dari petugas; dan/atau b. laporan/pengaduan masyarakat, yang dapat diajukan secara tertulis maupun lisan. (3) Terhadap laporan/pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, kepada pelapor diberikan surat tanda penerimaan laporan. (4) Hasil pengawasan, pengamatan, penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila ditemukan tindak pidana, dituangkan dalam laporan kejadian.
Your Correction