Correct Article 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
PPNS sesuai dengan tugasnya mempunyai kewajiban:
a. menerima laporan dan pengaduan, melakukan penyidikan mengenai terjadinya pelanggaran atas Peraturan Daerah;
b. menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI dalam wilayah hukum yang sama;
c. membuat Berita Acara setiap tindakan dalam hal:
1. pemeriksaan tersangka;
2. pemasukan rumah;
3. penyitaan benda atau surat;
4. pemeriksaan saksi;
5. pemeriksaan tempat kejadian; dan
6. pengambilan sidik jari dan pemotretan.
d. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
BAB IV . . .
Your Correction
