Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPNS mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah. (2) Dalam melaksanakan tugas PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.
Your Correction