Correct Article 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang INTERNALISASI NILAI PANCASILA
Current Text
(1) Pusat Internalisasi Nilai Pancasila menyusun pedoman pelaksanaan Internalisasi Nilai Pancasila.
(2) Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. kurikulum;
b. modul;
c. materi;
d. tata tertib; dan
e. monitoring evaluasi.
(3) Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
