Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang INTERNALISASI NILAI PANCASILA
Current Text
(1) Penyelenggaraan Internalisasi Nilai Pancasila dapat dilaksanakan oleh keluarga dan/atau lingkungan.
(2) Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan secara mandiri melalui pendidikan informal dan non formal.
Your Correction
