Correct Article 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang INTERNALISASI NILAI PANCASILA
Current Text
Penyelenggaraan Internalisasi Nilai Pancasila ditujukan kepada:
a. Perangkat Daerah;
b. peserta didik dan mahasiswa;
c. guru/pendidik;
d. keluarga/pemuka agama/adat/masyarakat umum;
e. organisasi politik;
f. purna paskibraka;
g. organisasi sosial kemasyarakatan/kepemudaan/lembaga nirlaba lainnya; dan
h. dunia usaha.
Your Correction
