Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang INTERNALISASI NILAI PANCASILA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Internalisasi Nilai Pancasila di Daerah. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. (3) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait.
Your Correction