Correct Article 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang INTERNALISASI NILAI PANCASILA
Current Text
(1) Peran serta masyarakat dalam Internalisasi Nilai Pancasila, meliputi:
a. berpartisipasi aktif sebagai agen perubahan dan penggerak dalam mengimplementasikan Internalisasi Nilai Pancasila;
b. mendorong dan mendukung pelaksanaan Internalisasi Nilai Pancasila;
c. membantu mensukseskan penyelenggaraan Internalisasi Nilai Pancasila; dan
d. meningkatkan kemampuan yang dimiliki untuk mensukseskan Internalisasi Nilai Pancasila.
(2) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Internalisasi Nilai Pancasila dikoordinasi dan difasilitasi oleh Pusat Internalisasi Nilai Pancasila.
Your Correction
