Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang INTERNALISASI NILAI PANCASILA
Current Text
(1) Materi Internalisasi Nilai Pancasila meliputi:
a. Pancasila;
b. Pembinaan Mental Kebangsaan; dan
c. muatan lokal.
(2) Muatan materi Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pancasila secara historis;
b. Pancasila secara yuridis ketatanegaraan;
c. Pancasila secara filosofis; dan
d. pelaksanaan Pancasila secara subjektif dan objektif.
(3) Muatan materi Pembinaan Mental Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
a. nasionalisme;
b. kebhinekaan;
c. pendidikan anti intoleransi, anti radikalisme dan anti terorisme;
d. pendidikan anti korupsi;
e. pendidikan anti narkoba; dan
f. pendidikan anti kekerasan seksual dan perundungan.
(4) Muatan materi muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disesuaikan dengan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki masyarakat.
Your Correction
