Correct Article 1
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang INTERNALISASI NILAI PANCASILA
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Surakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom Kota Surakarta.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Surakarta.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kota Surakarta.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Mental Kebangsaan adalah pola pikir, sikap dan perilaku bangsa INDONESIA yang sesuai dengan Nilai Pancasila.
7. Internalisasi adalah proses pemahaman, penjiwaan yang diwujudkan dalam bentuk tulisan, lisan, bacaan, wawasan, pembinaan dan pengamalan.
8. Internalisasi Nilai Pancasila adalah proses pemahaman, penjiwaan yang diwujudkan dalam bentuk pengamalan nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
9. Pendidikan Pancasila adalah usaha sadar untuk memahamkan tentang Pancasila baik secara pengetahuan maupun praktek pengamalannya.
10. Pembinaan Mental Kebangsaan adalah upaya pembinaan mental bangsa INDONESIA agar menjadi bangsa yang pola pikir, sikap dan perilakunya sesuai dengan Nilai Pancasila.
11. Pusat Internalisasi Nilai Pancasila adalah forum kelompok kerja yang menyelenggarakan Internalisasi Nilai Pancasila di Daerah.
Your Correction
