Correct Article 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2020
Current Text
(1) Dalam rangka mengantisipasi pendanaan keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak, Pemerintah Kota Surakarta dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
(2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
b. pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
dan/atau
c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
(3) Belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b. belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
c. pengeluaran daerah yang berada di luar kendali Pemerintah Kota Surakarta dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan;
d. pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat; dan/atau
e. program dan kegiatan yang sumber dananya dari Dana Transfer Pemerintah Pusat, Kebijakan Pemerintah Pusat, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah dan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dananya diterima setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan beserta dana pendamping dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4) Pendanaan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pemerintah Kota Surakarta dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga, menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(5) Penyediaan anggaran untuk pendanaan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
(6) Dalam hal penyediaan anggaran untuk pendanaan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi setelah Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan, maka ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2020.
Your Correction
