Correct Article 38
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Current Text
(1) TDUP dapat diberikan kepada Pengusaha Pariwisata yang menyelenggarakan beberapa usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen.
(2) TDUP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam satu dokumen TDUP.
Your Correction
