Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TDUP dapat diberikan kepada Pengusaha Pariwisata yang menyelenggarakan beberapa usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen. (2) TDUP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam satu dokumen TDUP.
Your Correction