Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas yang membidangi PTSP menerbitkan TDUP untuk diserahkan kepada Pengusaha Pariwisata paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pendaftaran usaha pariwisata dinyatakan lengkap. (2) TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi: a. nomor pendaftaran usaha pariwisata; b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata; c. nama Pengusaha Pariwisata; d. alamat Pengusaha Pariwisata; e. nama pengurus badan usaha untuk Pengusaha Pariwisata yang berbentuk badan usaha; f. jenis atau subjenis usaha pariwisata; g. nama usaha pariwisata; h. lokasi usaha pariwisata; i. alamat kantor pengelolaan usaha pariwisata; j. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada, untuk Pengusaha Pariwisata yang berbentuk badan usaha atau nomor kartu tanda penduduk untuk Pengusaha Pariwisata perseorangan; k. nama, nomor, dan tanggal izin teknis yang dimiliki Pengusaha Pariwisata; l. nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan TDUP; m. tanggal penerbitan TDUP; dan n. apabila diperlukan, diberikan kode sekuriti digital. (3) TDUP berlaku selama pengusaha pariwisata menyelenggarakan usaha pariwisata.
Your Correction