Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas yang membidangi PTSP melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata. (2) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan berkas permohonan belum memenuhi kelengkapan, Dinas yang membidangi PTSP memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan kepada Pengusaha Pariwisata. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak permohonan pendaftaran usaha pariwisata diterima Dinas yang membidangi PTSP. (4) Apabila Dinas yang membidangi PTSP tidak memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak permohonan pendaftaran usaha pariwisata diterima, permohonan pendaftaran usaha pariwisata dinyatakan lengkap.
Your Correction