Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dinas yang membidangi PTSP memberikan bukti penerimaan permohonan pendaftaran usaha pariwisata kepada Pengusaha Pariwisata dengan mencantumkan nama dokumen yang diterima.
Your Correction