Correct Article 35
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Current Text
Dinas yang membidangi PTSP memberikan bukti penerimaan permohonan pendaftaran usaha pariwisata kepada Pengusaha Pariwisata dengan mencantumkan nama dokumen yang diterima.
Your Correction
