Correct Article 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Current Text
(1) Untuk usaha mikro dan kecil, dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (2) meliputi:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terjadi perubahan);
b. fotokopi NPWP;
c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan
d. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
(2) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk:
a. usaha rumah pijat, dilengkapi surat terdaftar pengobat tradisional (STPT) bagi pemijat;
b. usaha spa, dilengkapi surat terdaftar pengobat tradisional (STPT) bagi terapis dan surat rekomendasi penggunaan peralatan kesehatan dari instansi teknis terkait apabila menggunakan peralatan kesehatan.
Your Correction
