Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk usaha mikro dan kecil, dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (2) meliputi: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau akte pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terjadi perubahan); b. fotokopi NPWP; c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan d. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). (2) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk: a. usaha rumah pijat, dilengkapi surat terdaftar pengobat tradisional (STPT) bagi pemijat; b. usaha spa, dilengkapi surat terdaftar pengobat tradisional (STPT) bagi terapis dan surat rekomendasi penggunaan peralatan kesehatan dari instansi teknis terkait apabila menggunakan peralatan kesehatan.
Your Correction