Correct Article 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Current Text
(1) Pada bulan Ramadhan, jam operasional Kelab Malam, Diskotik, Pub, Rumah Pijat dan Karaoke sebagai berikut:
a. Kelab Malam waktu operasional usahanya pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB;
b. Diskotik waktu operasional usahanya pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB;
c. Pub waktu operasional usahanya pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB;
d. Rumah Pijat waktu operasional usahanya pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dan pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB; dan
e. Karaoke waktu operasional usahanya pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB.
(2) Pada bulan Ramadhan, Kelab Malam, Diskotik, Pub, Rumah Pijat dan Karaoke wajib menutup usahanya selama 7 (tujuh) hari awal Ramadhan dan selama 7 (tujuh) hari sebelum 1 Syawal.
(3) Dalam hal tertentu, Walikota dapat MENETAPKAN jam operasional kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
