Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rumah bilyar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a waktu operasional usahanya pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB, hari Sabtu pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. (2) Gelanggang renang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b waktu operasional usahanya pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. (3) Gelanggang bowling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, waktu operasional usahanya pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. (4) Lapangan tenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d, waktu operasional usahanya pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. (5) Gelanggang futsal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e, waktu operasional usahanya pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. (6) Pusat kebugaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f, waktu operasional usahanya pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. (7) Galeri seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b waktu operasional usahanya pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB, hari Sabtu pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. (8) Gedung pertunjukan seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c, waktu operasional usahanya pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB. (9) Arena permainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a, waktu operasional usahanya pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. (10) Kelab malam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf a, waktu operasionalnya pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB, dan hari Sabtu Pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB. (11) Diskotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf b, waktu operasionalnya pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB, dan hari Sabtu Pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 03.00 WIB. (12) Pub sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf c, waktu operasionalnya pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB, dan hari Sabtu Pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB. (13) Rumah pijat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) huruf a, waktu operasional usahanya pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. (14) Taman rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) huruf a, waktu operasional usahanya pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB. (15) Karaoke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (8), waktu operasional usahanya pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB dan hari Sabtu Pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB. (16) Salon kecantikan dan rias pengantin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf i, waktu operasional usahanya pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB (17) Dikecualikan dari ketentuan jam operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), ayat (13), ayat (14), ayat (15) dan ayat (16) dalam hal mendapatkan persetujuan dari Walikota.
Your Correction