Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang berkewajiban: a. menjaga dan melestarikan Daya Tarik Wisata; b. membantu terciptanya Sapta Pesona Wisata (kondisi Aman, Tertib, Bersih, Sejuk, Indah, Ramah, Kenangan) dan menjaga kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata; dan c. berperilaku santun sesuai norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat.
Your Correction