Correct Article 47
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Current Text
Setiap orang berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan Daya Tarik Wisata;
b. membantu terciptanya Sapta Pesona Wisata (kondisi Aman, Tertib, Bersih, Sejuk, Indah, Ramah, Kenangan) dan menjaga kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata; dan
c. berperilaku santun sesuai norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat.
Your Correction
