Correct Article 46
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Current Text
Dalam penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. menyediakan informasi Kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan dan kenyamanan serta keselamatan Wisatawan;
b. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum;
c. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset Daerah yang menjadi Daya Tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali;
d. mengawasi dan mengendalikan kegiatan Kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas; dan
e. menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pelatihan sumber daya manusia Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
f. mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang Usaha Pariwisata dengan cara membuat kebijakan pencadangan usaha Pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan
g. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.
Your Correction
