Correct Article 45
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Current Text
Setiap pengusaha Pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi Pengusaha Pariwisata;
c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan
d. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
