Correct Article 42
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Current Text
(1) Setiap Orang berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan Wisata;
b. melakukan usaha Pariwisata;
c. menjadi pekerja/buruh Pariwisata; dan/atau
d. berperan dalam proses pembangunan Kepariwisataan.
(2) Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata mempunyai hak prioritas:
a. menjadi pekerja/buruh sesuai dengan kompetensinya;
b. konsinyasi; dan/atau
c. pengelolaan.
Your Correction
