Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota melakukan penataan keseimbangan jumlah usaha pariwisata dengan kondisi sosial, budaya, dan lingkungan. (2) Penataan keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengaturan penambahan jumlah usaha pariwisata. (3) Penataan keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan berdasarkan kajian akademis secara independen yang akuntabel.
Your Correction