Correct Article 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
Current Text
(1) Walikota melakukan penataan keseimbangan jumlah usaha pariwisata dengan kondisi sosial, budaya, dan lingkungan.
(2) Penataan keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengaturan penambahan jumlah usaha pariwisata.
(3) Penataan keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
(2) dilaksanakan berdasarkan kajian akademis secara independen yang akuntabel.
Your Correction
